Kumpulan Berita
Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna kepentingan penyidikan.
Polisi menangkap seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Seorang remaja berinisial AL (17) ditangkap polisi lantaran nekat memperkosa gadis berusia 12 tahun.
Ketika itu, korban yang diketahui berinisial ER (48), sedang berolahraga lari pagi seorang diri.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan itu muncul lantaran jasad korban ditemukan tanpa celana.
Polisi menangkap pelaku pencabulan bernama Baidawi alias Kumis (52) terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Pemerkosaan terjadi di 5 lokasi selama 4 hari.