Kumpulan Berita
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraeni, menyoroti wacana yang mengharuskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diusung oleh sedikitnya tiga partai politik parlemen. Menurutnya, gagasan tersebut menjadi peringatan serius terhadap konstitusionalitas Pemilu 2029.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku empat kali tidak memperoleh mandat dalam pemilihan presiden (Pilpres), namun tidak pernah mengganggu pemimpin yang terpilih.
Presiden Prabowo Subianto menyinggung pihak-pihak yang kerap membuat kegaduhan usai pemilihan umum (pemilu). Menurutnya, kegaduhan yang terus berulang setiap selesai pemilu tidak akan membawa kesejahteraan bagi rakyat.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo, Andi Yuslim Patawari berharap tidak ada lagi suara rakyat yang terbuang dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) mendatang.
Langkah hukum ini diambil untuk mengakhiri status Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini dianggap sebagai lex imperfecta.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak DPR dan pemerintah, segera membahas perubahan aturan kepemiluan secara menyeluruh. Revisi dinilai tidak cukup hanya menyasar Undang-Undang Pemilu, tetapi juga sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan sistem politik dan kepemiluan.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan terhadap fragmentasi politik jika ambang batas parlemen diperkecil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan Ketua Umum (Ketum) Partai Politik hanya dua periode. Komisi antirasuah menyebut usulan ini berbasis akademik.