Kumpulan Berita
Seorang pria berinisial K di Kabupaten Tangerang, berpura-pura mempunyai kenalan yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit
Jajaran Polresta Yogyakarta akhirnya menangkap oknum guru pelaku pencabulan terhadap pelajar di salah satu SD di Yogyakarta.
kakek berinisial M (61) buruh harian lepas yang diduga melakukan perilaku keji dengan mencabuli bocah di bawah umur berinisial NA (6).
Syafrin mengatakan, untuk penetapan status kepegawaian pihaknya akan menunggu inkrah penetapan pengadilan.
Jalannya persidangan vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bernama Jimmi Hendrik Tanjung, dengan dua hakim anggota di PN Kepanjen.
Syafrin Liputo mengaku hanya memberhentikan sementara oknum anggota Dishub DKI Jakarta yang melecehkan anak di bawah umur.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenag Banten, berinsial S dilaporkan ke Polresta Serang Kota
Seorang guru ngaji ditangkap polisi lantaran mencabuli muridnya di kamar mandi masjid Kecamatan Bunguran Tengah