Kumpulan Berita
Sementara ini, jumlah korban disebutkan mencapai 8 orang.
Polisi menetapkan dua guru ngaji berinisial S (29) dan MHS (51), di Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap 3 santri.
Guru ngaji berinisial S (52) dan MHS (29), mencabuli 3 santriwati di Kabupaten Bekasi, selama empat tahun. Keduanya, melancarkan aksi bejatnya itu pada saat korban sedang tidur.
Seorang penjaga toko kelontong bernama Irfan alias Jukong (22) ditangkap polisi, lantaran nekat mencabuli seorang bocah berusia 6 tahun dengan modus diberi uang dan jajajan.
Seorang oknum guru ngaji bernama Mahendra (40) nyaris diamuk massa di Kampung Maruga, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Keduanya terbukti karena mencabuli sejumlah murid atau santriwatinya.
Dua orang oknum guru ngaji yang mencabuli santriwati di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi yang viral, digeruduk warga.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan.