Kumpulan Berita
Menurutnya, pemberian bebas bersyarat ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.
Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah mengatakan, pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dia juga mengungkapkan modus pelaku mencabuli korbannya.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri, mengungkap modus kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka Syekh Ahmad Al Misry.
Guru honorer tersebut bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga (36). Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP Negeri 1 Kualuh Selatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Satuan Resmob Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak angkat berinisial SS alias RAS.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestro Jakut pada 20 Mei 2026. Polisi lalu bergerak cepat mencokok pelaku.
Pegiat sosial Indonesia Youth Awakening Center (IYAC) Priyo Pamungkas Kustiadi, menyoroti maraknya kasus kekerasan di pondok pesantren sebagai ancaman yang serius. Fenomena ini tidak hanya mengancam keselamatan anak dan remaja, namun berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan moral dan keagamaan.