Kumpulan Berita
Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Seorang pria berinisial W (25) ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran, lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.
Polisi tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.
Polisi menangkap pria berusia 55 tahun alias Abah Oyan di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencabulan untuk mencari kepuasan sendiri," ujar Juherdi.
Sebelum mencabuli anak muridnya, oknum guru ngaji di Lampung Barat berinisial BS (50) kerap memaksa korban untuk menonton film porno.
Ironisnya, pelaku mencabuli lima murid laki-laki yang masih berusia di bawah umur.
Pria berinisial ADK (24) ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Barat lantaran menyetubuhi anak di bawah umur.