Kumpulan Berita
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 289 KUHP.
Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Seorang pria berinisial W (25) ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran, lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.
Royan alias Abah Oyan (55), ditangkap polisi karena mencabuli belasan anak di bawah umur di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.
Polisi menangkap pria berusia 55 tahun alias Abah Oyan di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pencabulan untuk mencari kepuasan sendiri," ujar Juherdi.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh Lampung Geh.
Ironisnya, pelaku mencabuli lima murid laki-laki yang masih berusia di bawah umur.