Kumpulan Berita
Satuan Reskrim Polres Mamasa Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang kakek yang diduga telah melakukan pencabulan
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi korban meminta JPU memasukkan ganti rugi dalam tuntutannya.
Oknum guru honorer Penjaskes Sekolah Dasar (SD), berinisial KM (32), warga Kecamatan Ulok Kupai,
Perbuatan asusila tersebut, sudah dilakukan terduga pelaku sebanyak 43 kali kepada 19 korban, terhitung sejak 4 tahun terakhir.
Salah satu oknum honorer guru Sekolah Dasar (SD), di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial KM (32)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RPA Perindo meminta jaksa untuk memberikan hukuman paling berat sekaligus ganti rugi.
Pada tahun 2022 seorang bocah warga rusun marunda, Cilincing menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tetangganya.
DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengawal sekaligus mendampingi korban pelecehan seksual