Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan kekayaan penyelenggara negara yang asetnya mencapai miliaran di Crypto.
Jokowi mengungkapkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar Rp139 triliun sepanjang 2022 secara global.
Menurut Jokowi, para pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru dalam melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan digital.
Indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 milliar atau setara Rp139 triliun.
Dikatakan Jokowi, para pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru dalam melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan digital.
Singapura mengadili 10 warga negara China dalam kasus tindak pidana pencucian uang sebesar USD2,2 miliar