Kumpulan Berita
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari klinik kecantikan atau tempat perawatan kuku.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam mengungkapkan, barang bukti yang disita dari penangkapan Tamrin, di antaranya senjata api hingga amunisi.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api organik merk Smith & Wesson S&W. Lima butir peluru kaliber 9 mm.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Kalideres dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Dikatakannya, kasus tersebut terungkap setelah petugas gudang melakukan pengecekan inventaris pada awal Juli 2026.
Petugas keamanan lalu menutup akses keluar dan melakukan penyisiran di bagian dalam bangunan. Kemudian, menemukan dua pelaku bersama kabel-kabel yang telah dipotong dan sejumlah peralatan.
Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di kasus penyekapan karyawan yang dituduh mencuri raket di Pedal Padel, Jakarta Selatan.
Satrio menjelaskan, para pelaku mulanya hanya berniat menginterogasi korban terkait dugaan pencurian raket.