Kumpulan Berita
Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu 4 Februari 2026 mendatang.
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Peristiwa itu dipicu cipratan air yang menggenangi Jalan Kramat Jaya Raya, Koja, Jakarta Utara atau tepatnya di depan Jakarta Islamic Centre.
Kasus penganiayaan yang menewaskan WAT (24), warga Depok, Jawa Barat, bermula dari peristiwa sederhana pada Jumat (2/1) dini hari. Saat itu, korban bersama rekannya, DN (39), tengah dalam perjalanan mengunjungi rumah kerabat di sekitar Jalan Kapitan, Depok.
Polisi menetapkan lima orang sipil sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya WAT (24), warga Depok, Jawa Barat. Penganiayaan tersebut dilakukan bersama seorang anggota TNI AL berinisial Serda M, yang kini telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal).
Polisi mengungkap dugaan motif di balik penganiayaan terhadap dua pria berinisial WAT (24) dan DN (39) di Gang Swadaya Emas, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Insiden tersebut diduga dipicu oleh kecurigaan adanya transaksi narkoba.
Oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), Serda M, diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pria berinisial WAT (24) dan DN (39) di Gang Swadaya Emas, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Akibat insiden tersebut, korban WAT meninggal dunia.
Dua pria berinisial WAT (24) dan DN (39) diduga menjadi korban penganiayaan di Gang Swadaya Emas, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jumat (2/1/2026) dini hari. Polisi menyebut pelaku penganiayaan tersebut diduga merupakan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL).