Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan phishing tools alias alat penipuan online, yang dikendalikan oleh sepasang kekasih berinisial GWL dan FYT. Kejahatan mereka menyebabkan kerugian global mencapai Rp350 miliar.
Kronologi Ruben Onsu diduga menjadi korban penipuan hingga miliaran rupiah terkait bisnis mukena.
FTYP dan GWL pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan penipuan (fraud) yang menimpa anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, diduga telah berlangsung sejak 2019 dan baru terungkap pada Februari 2026.
Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online atau phishing dengan modus tools palsu yang beroperasi lintas negara. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang berinisial GWL dan FYTP yang meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.
Kronologi bemula saat Intan berkenalan dengan pelaku pada Februari 2026 di tempat kerja. Hubungan keduanya berkembang cepat hingga akhirnya memutuskan menikah secara siri.
Berdasarkan hasil penyidikan dan hasil analisis, dokumen dari motor yang dijual pelaku itu diduga palsu. Polisi masih mendalami bagaimana pelaku mendapatkan dokumen sepeda motor palsu tersebut.