Kumpulan Berita
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 5 pangkalan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi senilai Rp1,2 miliar, divonis 3 tahun penjara
Wisatawan wajib waspada terhadap berbagai scam atau penipuan saat liburan. Yuk kenali jenis-jenis scam.
Tak hanya menyawer biduan yang bergoyang, Bimo juga membagi-bagikan uang ke emak-emak yang hadir di sana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap penipuan investasi menjelang tahun baru 2024.
Sekadar diketahui, Bimo divonis bersalah oleh PN Tangerang atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Mereka sengaja menukar ban baru dump truk yang dibawanya dengan ban bekas atau ban vulkanisir.
Modus penipuan melalui berbagai saluran media dan saluran, seperti email, WhatsApp, maupun SMS, kerap ditemukan.
Tiga PNS disidang di Pengadilan Negeri Garut karena terlibat dalam pemufakatan jahat pinjaman fiktif.