Kumpulan Berita
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka.
Abdul Khaliq Ahmad mengapresiasi langkah polri dalam menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari ke Depan
Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan penahanan Panji Gumilang.
Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama
Panji melalui kuasa hukumnya akan melakukan praperadilan
Panji pun masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan belum dilakukan proses penahanan.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka