Kumpulan Berita
Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang sebelumnya dijabat Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo. Langkah ini dilakukan di tengah sorotan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap Andrie ini berasal dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Para terduga itu diserahkan langsung Denma BAIS TNI ke Puspom TNI pada Rabu 18 Maret pagi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut kasus penyiraman air keras, terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai tindak kriminal serius yang tergolong terorisme.
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mendorong kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap diadili melalui pengadilan militer. Namun, menurutnya, TNI juga harus menjamin transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik.
TNI dan Kepolisian mengumumkan pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Dijelaskan Selamat, dalam sistem militer dikenal konsep Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum), yaitu komandan yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi disiplin langsung kepada bawahannya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan anggota TNI dalam perkara tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, otoritas militer resmi menetapkan oknum anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.