Kumpulan Berita
Pemukulan itu ingin dilakukan hanya untuk memberikan pelajaran pada Andrie Yunus agar tak lagi menginjak-injak harga diri TNI atas sikapnya yang dinilai arogan.
Terdakwa I mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki ke Andrie Yunus
Para terdakwa dalam kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengaku siap meminta maaf secara langsung apabila diberi kesempatan bertemu dengan korban.
Terdakwa II dalam kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yakni Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, mengaku tidak memiliki tujuan tertentu atas aksi penyiraman cairan pembersih karat tersebut.
Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman cairan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan, Terdakwa I dan II menunjukkan bagian tubuh mereka yang ikut terkena cairan pembersih karat.
Terdakwa I mengatakan, saat berada di mess pada Rabu, 11 Maret 2026, dia membahas tentang kekesalannya terhadap Andrie Yunus.
Pengadilan Militer (PN Militer) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (13/5/2026). Dalam sidang kali ini, empat terdakwa memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh empat anggota TNI, menolak dibesuk Oditur Militer II-07 Jakarta saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Selasa (12/5/2026). Andrie disebut menolak dibesuk siapa pun yang berasal dari institusi TNI.