Kumpulan Berita
Polisi mempertimbangkan efektivitas penyidikan lantaran laporan itu dinilai sama dengan apa yang pernah disidik Polda Metro Jaya.
Sekadar informasi, pada persidangan Rabu (6/5) lalu, majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Militer Jakarta menanyai terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait kemungkinan melarikan diri. Namun, terdakwa menegaskan tidak akan kabur.
Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengaku gemas melihat tindakan para terdakwa dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dinilai amatir.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, meminta agar Oditur Militer atau penasihat hukum menghadirkan ahli kimia untuk menjelaskan cairan yang disiramkan para terdakwa kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Saksi dari BAIS TNI membantah adanya perintah ataupun operasi khusus dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hal itu disampaikan saksi Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Inf. Heri Heryadi dan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution.
Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf. Heri Heryadi, menjadi saksi dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam kesaksiannya, terdapat dua orang terdakwa yang mengalami kondisi tidak biasa karena tampak gosong pada tubuhnya.
Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang dugaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.