Kumpulan Berita
TNI melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan empat tersangka prajurit TNI ke Pengadilan Militer Jakarta.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan pihaknya mendesak agar pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.
Korban penyiraman air keras, aktivis KontraS, Andrie Yunus, bersama KontraS menolak para pelaku yang diduga oknum TNI diadili melalui peradilan militer. Mereka meminta agar proses hukum dilakukan melalui peradilan umum.
Aktivis KontraS, Andrie Yunus menyampaikan mosi tidak percaya terhadap sistem penegakan hukum, apabila pelaku penyiraman terhadap dirinya diadili melalui peradilan militer.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menyampaikan bahwa pihaknya akan menggali fakta-fakta terkait peristiwa serangan Israel yang menewaskan prajurit TNI.
Sampai saat ini kata dia, pengusutan kasus tersebut masih belum mengungkap aktor intelektual dan rantai komando di balik serangan ini.
Saat kejadian, korban yang masih dalam masa pemulihan akibat stroke berjalan perlahan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penyerangan.
Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23), pelaku penyiraman air keras terhadap TW (54), warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.