Kumpulan Berita
Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI penyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan pasal penganiayaan berat
Penyiraman air keras ini dipicu aksi Andrie Yunus di Fairmont Hotel pada 16 Maret 2025.
Keempat prajurit TNI penyiram air keras ke Andrie Yunus dihadirikan dalam ruang sidang.
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran, mulai dari hak bebas dari penyiksaan hingga hak atas keadilan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengandung unsur pelanggaran HAM. Kesimpulan ini disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan sejak peristiwa pada 12 Maret 2026 silam. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, serangan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan juga memiliki dimensi pelanggaran HAM yang serius.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, meminta masyarakat untuk mencermati setiap proses persidangan aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hal ini menyusul Pengadilan Militer II-08 yang menjadwalkan sidang perdana digelar pada Rabu 29 April 2026 mendatang.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara formal memang berada di ranah peradilan militer. Hal itu sejalan dengan status empat tersangka yang seluruhnya berasal dari kalangan militer.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menetapkan majelis hakim untuk mengadili perkara penyiraman air keras, terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) ditunjuk dalam persidangan ini.