Kumpulan Berita
KSPI) mengungkapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ilegal
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menutup operasionalnya per 1 Maret 2025.
Unjuk rasa ini merupakan aksi solidaritas terhadap PHK massal yang dialami buruh PT Sritex.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan menyayangkan langkah kurator yang menempuh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 11.000 buruh PT Sritex Tbk.
Pertanyaan terkait hak pesangon bagi tenaga kerja yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menimbulkan kebingungan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan masih banyak lapangan kerja yang tersedia bagi para pekerja.
Sritex Group melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 10.665 pekerja akibat penutupan pabrik yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi tutup pabrik dan melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya.