Kumpulan Berita
KPU Jakarta menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan daftar PHPU yang diajukan para peserta Pilkada 2024 sebelum menetapkan Pramono Anung - Rano Karno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terpilih.
Terkait tak adanya pengajuan PHP ke MK, KPU sendiri telah menetapkan ketentuan soal pelaksanaan Pilkada Jakarta jika berjalan satu putaran. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pihak Pramono Anung dan Rano Karno angkat bicara terkait dengan tidak adanya pendaftaran gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi, dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 tetap valid, meskipun tingkat partisipasi pemilih rendah.
Tim Hukum pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyatakan bahwa telah siap mendaftar sengketa hasil Pilkada Jakarta. Pendaftaran akan dilaksanakan setelah adanya instruksi dari Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza (Ariza) Patria.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pilkada 2024 pada awal tahun atau bulan Januari 2025. MK diketahui masih membuka pendaftaran gugatan pilkada serentak 2024.
Kubu Pramono-Rano kata dia juga telah menyiapkan tim hukum terkait hal ini.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyebut partisipasi pemilih dalam pilkada Jakarta hanya 58%. Dengan jumlah partisipasi tersebut kata Wahyu akan menjadikan catatan evaluasi.