Kumpulan Berita
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan larangan tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi, menegaskan pentingnya menempatkan isu reposisi Polri di bawah kementerian dalam konteks yang tepat. Tak perlu ada kecemasan.
Persoalan itu akan muncul di sejumlah kementerian atau lembaga yang sangat bergantung pada keahlian teknis anggota Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, Korps Brimob Polri bukan hanya sekadar pasukan bersenjata semata.
Mantan Kabareskrim ini menuturkan, meski kerusuhan pada saat itu terjadi cukup masif, pihaknya dapat mengendalikan situasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Brimob Polri meningkatkan kemampuan seperti pasukan polisi khusus negara lain.
Mabes Polri merespons hasil survei yang merilis tingkat kepercayaan masyarakat menjadi 76,2 persen.
Polri menghormati adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.