Kumpulan Berita
Cak Imin menegaskan tak ada bantuan sosial (bansos) khusus untuk masyarakat terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Manik Marganamahendra, menyatakan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% perlu dikaji ulang.
Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa saat ini belum ada program bantuan sosial.
Alasan DPR setuju kenaikan PPN 12% lewat UU HPP.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial siap menggulirkan beragam program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin pada tahun 2025.
Kebijakan PPN 12% yang diterapkan mulai dari Januari 2025 ditakuti akan memperberat transaksi E-commerce masyarakat.
(Kemenkeu) menyatakan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi pembayaran melalui QRIS.
Kemenkeu) meminta masyarakat menunggu lagi terkait kriteria barang dan jasa premium yang dikenai Pajak Pertambahan