Kumpulan Berita
Kebijakan PPN 12% yang diterapkan mulai dari Januari 2025 ditakuti akan memperberat transaksi E-commerce masyarakat.
Kemenkeu) menyatakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap biaya berlangganan platform.
(Kemenkeu) menyatakan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi pembayaran melalui QRIS.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan sikap PDIP yang menolak kebijakan PPN 12% padahal dulu terlibat dalam panitia kerja (panja) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pusat perbelanjaan Sarinah, dipastikan tidak terdampak pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.
Ia menekankan bahwa seluruh Fraksi DPR RI telah sepakat mengesahkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar hukum kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut.
PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau (PPN) dari 11% menjadi 12% tidak akan dikenakan pada pangan pokok atau sembako.