Kumpulan Berita
Bantuan sosial (bansos) siap dicairkan bagi masyarakat miskin setelah adanya kenaikan PPN 12% pada tahun 2025.
Airlangga Hartarto menegaskan transaksi QRIS dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Masyarakat dihebohkan dengan isu transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan PPN 12%.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang dilakukan Partai Gerindra soal Kenaikan PPN 12 persen.
Pemerintah rela menanggung beban pajak barang atau produk yang seharusnya kena PPN 12% di 2025
Pemerintah rela menanggung beban pajak barang atau produk yang seharusnya kena PPN 12% di 2025
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.
Pemerintah resmi akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.