Kumpulan Berita
Alasan DPR setuju kenaikan PPN 12% lewat UU HPP.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial siap menggulirkan beragam program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin pada tahun 2025.
Kebijakan PPN 12% yang diterapkan mulai dari Januari 2025 ditakuti akan memperberat transaksi E-commerce masyarakat.
(Kemenkeu) menyatakan pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi pembayaran melalui QRIS.
Kemenkeu) meminta masyarakat menunggu lagi terkait kriteria barang dan jasa premium yang dikenai Pajak Pertambahan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan sikap PDIP yang menolak kebijakan PPN 12% padahal dulu terlibat dalam panitia kerja (panja) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia menekankan bahwa seluruh Fraksi DPR RI telah sepakat mengesahkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar hukum kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut.
PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%.