Kumpulan Berita
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11% pada 1 April 2022.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang/jasa seperti sembako hingga sekolah.
PPN akan dinaikan hingga 12% yang diatur dalam UU Perpajakan yang baru
Kementerian keuangan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebesar 10% pada saat ini menjadi 11%.
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) tinggal disahkan dalam Sidang Paripurna.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali membahas rencana pengenaan pajak sembako.
Sri Mulyani mengajukan permohonan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok