Kumpulan Berita
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau (PPN) dari 11% menjadi 12% tidak akan dikenakan pada pangan pokok atau sembako.
Bantuan sosial (bansos) siap dicairkan bagi masyarakat miskin setelah adanya kenaikan PPN 12% pada tahun 2025.
Airlangga Hartarto menegaskan transaksi QRIS dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat pengaruh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang dilakukan Partai Gerindra soal Kenaikan PPN 12 persen.
Pemerintah rela menanggung beban pajak barang atau produk yang seharusnya kena PPN 12% di 2025
Pemerintah resmi menaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025 mendatang. Kepala Badan Kebijakan Fiskal,
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.