Kumpulan Berita
PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau (PPN) dari 11% menjadi 12% tidak akan dikenakan pada pangan pokok atau sembako.
Bantuan sosial (bansos) siap dicairkan bagi masyarakat miskin setelah adanya kenaikan PPN 12% pada tahun 2025.
Masyarakat dihebohkan dengan isu transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan PPN 12%.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat pengaruh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang dilakukan Partai Gerindra soal Kenaikan PPN 12 persen.
Pemerintah rela menanggung beban pajak barang atau produk yang seharusnya kena PPN 12% di 2025
Pemerintah resmi menaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025 mendatang. Kepala Badan Kebijakan Fiskal,