Kumpulan Berita
Pemerintah resmi akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Airlangga Hartarto menegaskan kenaikan PPN menjadi 12% sudah sesuai dengan amanah undang–undang.
Masyarakat Sipil menyerahkan petisi online yang ditandatangani oleh ratusan ribu warga kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Bukan hanya barang mewah yang terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun depan
Mohammad Faisal menyatakan pemberian berbagai insentif tidak cukup untuk mengurangi dampak kenaikan PPN
Bank Indonesia (BI) menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% memiliki dampak yang terukur terhadap inflasi.
Erick Thohir mengakui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berdampak pada perusahaan pelat merah
Tren tabungan masyarakat, khususnya di segmen simpanan di bawah Rp100 juta berpotensi sulit mengalami peningkatan signifikan.