Kumpulan Berita
Polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah kos-kosan yang berlokasi di Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Tersangka yang diamankan adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SM (32), warga setempat.
Jajarannya mengamankan 10 orang yang diduga melakukan prostitusi terselubung dengan modus panti pijat.
Polisi menangkap AT (52) dan D (18), atas kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur.
Aksi warga dipicu karena rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat prostitusi.
Pemuda asal Kabupaten Blitar tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi media sosial.
Iptu Nurhayati mengatakan pelaku meminta sang anak yang berusia 14 tahun dan duduk dibangku SMP itu untuk melayani nafsu syahwat WNA
Awalnya T meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) dan D dalam keadaan terlilit hutang pinjaman online (pinjol)