Kumpulan Berita
Bareskrim Polri menemukan transaksi mencapai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.
Sebanyak 13 pasangan di luar nikah digerebek petugas Satpol PP di kosan daerah Gurun Laweh, Kecamatan Padang Timur,
Perempuan berinisial DP (29), asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Polres Serang. I
Diketahui, terdapat sebuah bar seks yang berada di ruang bawah tanah.
Kontrakan tersebut diduga sebagai tempat prostitusi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan munculnya praktik prostitusi online
Praktik prostitusi online berkedok rumah kost di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berhasil dibongkar Satpol PP.
Dalam praktik prostitusi tersebut, para korban mendapatkan bayaran Rp50 ribu untuk satu tamu.