Kumpulan Berita
Rekrut Anak di Bawah Umur, Muncikari Mami Icha Diduga Punya Jaringan Prostitusi
Polisi menangkap seorang muncikari berinisial FEA (24), yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur.
Keduanya ditawar oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam-nya
Bangunan liar tersebut ditertibkan karena berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Pembongkaran terhadap ratusan bangunan liar yang kerap digunakan sebagai kafe remang-remang atau prostitusi di Gang Royal
Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang didirikan di sepanjang jalur Pantura Kandeman Kabupaten Batang itu tidak berizin
Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap M pada Sabtu (2/9/2023) lalu di Tambora, Jakarta Barat
Kedua gadis belia yang ditangkap itu berinisial RH (20) dan SS (20), yang merupakan warga Kabupaten Bulukumba.