Kumpulan Berita
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons usulan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian. Polri sendiri disebut telah melakukan sejumlah perbaikan dalam beberapa waktu terakhir.
Prof. Yuddy menyarankan Polri melakukan transformasi kelembagaan dengan melakukan 4 reformasi.
Reformasi Polri dinilai perlu dilakukan dengan kontrol kelembagaan dan pembatasan kewenangan mutlak. Hal tersebut dianggap dapat mencegah terjadinya abuse of power dalam sektor pengakan hukum.
Virdian Aurellio mendorong reformasi di tubuh Polri secara tuntas dan cepat.
Polri terus berkomitmen menindak tegas tanpa pandang bulu segala bentuk kejahatan maupun bentuk pelanggaran yang ada.
Tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.