Kumpulan Berita
Kasusnya dihentikan melalui proses Restorative Justice.
Polisi membebaskan pasutri itu karena alasan kemanusiaan
Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian.
Kejari Jakarta Selatan menerapkan Restorative Justice pada dua kasus dugaan pencurian Pasal 362 KUHP
Jampidum mengatakan, dalam proses restorative justice, kata maaf menjadi bagian penting.
Karena aksinya tersebut, MA terpaksa melewatkan momen kelahiran sang buah hatinya. MA ditahan selama dua bulan di Rutan Polres Takaran.
Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan delapan perkara dengan mengedepankan Restorative Justice
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jampidum telah menyetujui 33 permohonan penghentian penuntutan