Kumpulan Berita
Mahfud menghormati sikap Kepala Negara yang hingga kini belum jua mengeluarkan Perppu KPK.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi segera menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK.
Stafsus Presiden Bidang Komunikasi Fadroel Rachman mengatakan, Jokowi memang menghormati adanya uji materi Undang-undang KPK.
Yasonna mengaku tidak punya kewenangan terkait Perppu tersebut, karena memang berada di tangan Presiden Jokowi.
Hingga kini Jokowi belum juga mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Keputusan yang diambil Jokowi juga merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan seorang presiden kepada MK.
Abdul Fickar Hadjar menilai KPK harus kembali pada fungsi awalnya sebagai lembaga penindakan.
Presiden Jokowi dinilai butuh waktu menerbitkan Perppu KPK karena saat ini baru membentuk kabinet baru.