Kumpulan Berita
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, akan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna yang digelar pekan depan.
Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan mengatur kewajiban proses pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas (CCTV).
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, dua RUU ini telah menjadi perhatian banyak pihak.
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, setuju pemberian kewenangan kepada Kejaksaan untuk menangani perkara pidana secara langsung.
Kewenangan jaksa atas nama asas dominus litis yang bakal dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP menuai sorotan.
Asas dominus litis dalam hukum pidana menyatakan bahwa kejaksaan memiliki otoritas untuk menentukan apakah suatu perkara pidana akan diteruskan ke pengadilan atau tidak.