Kumpulan Berita
Asosiasi pelaku industri produk tembakau alternatif menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Sederet ancaman penyakit mengintai seseorang yang sering mengisap rokok elektrik alias vape.
Produsen rokok hingga pengusaha ritel menegaskan pihaknya tidak pernah menjual rokok kepada individu di bawah umur.
Keberatan terkait larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan
Rencana kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok dinilai bisa merugikan industri hingga petani.
Menurutnya, menjual rokok eceran juga dilakukan untuk demi kepentingan konsumennya.
Pengusaha Kelontong mengaku keberatan dengan aturan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 perihal Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan