Kumpulan Berita
Keberatan terkait larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan
Rencana kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok dinilai bisa merugikan industri hingga petani.
Menurutnya, menjual rokok eceran juga dilakukan untuk demi kepentingan konsumennya.
Pengusaha Kelontong mengaku keberatan dengan aturan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 perihal Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok.
Pedagang mengaku keberatan dengan aturan larangan menjual produk tembakau
Peraturan tersebut telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 dan berlaku saat itu juga.