Kumpulan Berita
Toko kelontong dilarang menjual rokok atau produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan.
Kenali bahaya merokok di dalam rumah.
Diantaranya menekan prevalensi perokok tak tercapai, dan menambah pengangguran baru.
Para pedagang kecil ini menghadapi tantangan besar akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter.
Asosiasi pelaku industri produk tembakau alternatif menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Sederet ancaman penyakit mengintai seseorang yang sering mengisap rokok elektrik alias vape.
Mereka menolak peraturan tersebut memiliki berbagai aturan diskriminatif terkait penjualan produk tembakau.
Keberatan terkait larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan