Kumpulan Berita
Pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok.
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan
Pedagang mengaku keberatan dengan aturan larangan menjual produk tembakau
Pemerintah melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan
Ia mengingatkan dampak yang akan dihadapi oleh rakyat kecil seperti petani tembakau.
Komisi IX DPR meminta pedagang kecil seperti pedagang kaki lima (PKL) tetap diberi ruang buntut pelarangan jual rokok ketengan.
Warga dilarang menjual rokok eceran per batang.
Larangan ini tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Jokowi.