Kumpulan Berita
Pemerintah melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan
Ia mengingatkan dampak yang akan dihadapi oleh rakyat kecil seperti petani tembakau.
Komisi IX DPR meminta pedagang kecil seperti pedagang kaki lima (PKL) tetap diberi ruang buntut pelarangan jual rokok ketengan.
Warga dilarang menjual rokok eceran per batang.
Larangan ini tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Jokowi.
Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Wiratna Eko Indra Putra menjelaskan, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan akses serta informasi.
Jumlah perokok di Indonesia tercatat terbanyak di dunia.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memastikan pihaknya hanya akan menjual produk tembakau alternatif kepada orang dewasa.