Kumpulan Berita
Menteri keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2023 dan 2024 akan naik.
Rokok elektrik akan dikenakan pajak mulai 1 Januari 2024.
Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik dan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Pemerintah harus lebih progresif dalam menerima kajian-kajian ilmiah mengenai upaya menurunkan prevalensi merokok.
Petani tembakau mengaku dirugikan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
CISDI dalam risetnya mencatat siswa-siswi SMP dan SMA dalam seminggu menghabiskan uang hingga Rp200.000 untuk membeli rokok
Gappri mencatat pembahasan RUU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) tidak melibatkan banyak pihak
Seseorang yang tidak merokok tetap bisa berisiko jika dia menghirup asap rokok atau menjadi perokok pasif.