Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. PN Jakarta Timur juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.50 WIB.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengalami kekambuhan penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) usai menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6/2026).
Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Namun, apakah keduanya akan langsung ditahan?
Polda Metro Jaya memastikan telah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dokumen, dan digital dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan akan melakukan "perang terbuka secara hukum" terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), setelah kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Ahmad menilai penangkapan tersebut sarat kepentingan pelapor dan bukan semata-mata upaya penegakan hukum.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyinggung penanganan kasus Silfester Matutina saat mengkritik penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).