Kumpulan Berita
Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) periode 2013??"2014, Oegroseno, menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada bentuk kriminalisasi.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menyebut setidaknya ada enam ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dikeluarkan selama isu ijazah palsu mencuat. Bahkan, menurut dia, akan ada dua versi lagi yang keluar dari KPU Surakarta dan KPU Jakarta.
Kuasa hukum Barisan Pembela RRT, Refli Harun, menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, berdampak pada tersangka lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan tiga orang ahli dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026). Mereka adalah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan peneliti senior LIPI Mohammad Sobary.
Ahli dari kubu Roy Suryo Cs, Bonatua Silalahi, bersama Leony Lidya, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/2/2026).
Pengembalian berkas itu pertanda penyidik belum memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kepada Polda Metro Jaya.
Pakar telematika, Roy Suryo menegaskan, tidak ingin mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan ijazah palsu.