Kumpulan Berita
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengungkap dugaan pengambilalihan nomor WhatsApp (WA) yang digunakan untuk sayembara menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Akibat kejadian itu, penyelenggara mengganti nomor kontak yang digunakan untuk menerima partisipasi masyarakat.
Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kelima kalinya. Kali ini, praperadilan tersebut berkaitan dengan permintaan ganti kerugian atas proses hukum yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, serta advokat Suhadi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/8/2026). Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap ketentuan praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menilai keterangan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait pencekalan terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (19/8/2026) semakin memperkuat dalil bahwa pencekalan tersebut tidak sah.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa, hingga eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Rabu (19/8/2026). Ketiganya menjalani persidangan di ruang berbeda.
Kubu Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan hukum dalam sidang praperadilan keempat terkait kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pakar telematika, Roy Suryo merespons tantangan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dirinya mengikuti sidang pokok perkara, kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, alih-alih mengajukan praperadilan.
Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya membacakan permohonan praperadilan soal pencekalannya PN Jakarta Selatan pada Jumat (14/8/2026). Ada 10 poin permohonan yang dibacakan dalam petitumnya yang intinya meminta hakim memutuskan pencekalan dan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.