Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait pencekalan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya, Jumat (14/8/2026). Sidang saat ini memasuki agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Roy Suryo.
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi langkah praperadilan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), dan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Keduanya diharapkan mengikuti persidangan hingga pokok perkara untuk membuktikan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
Pakar Telematika Roy Suryo turut hadir di PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada dokter Tifauzia Tyassuma yang bakal menjalani sidang praperadilan sah atau tidaknya penghentian penuntutan kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (12/8/2026).
Tersangka pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menampilkan ijazah terlegalisir suami Iriana itu pada 2005 dan 2010. Roy menyebut legalisir ijazah yang digunakan untuk pencalonan Wali Kota Solo itu sama persis.
Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwa tidak ada yang salah jika Roy Suryo menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan, termasuk harus dilakukan berulang kali.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun membocorkan isi petitum praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).