Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya menyatakan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan saksi dan ahli yang meringankan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya dicecar penyidik dengan 377 pertanyaan.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo adalah salah satu tokoh publik di Indonesia yang tak pernah jauh dari sorotan, baik karena kiprahnya sebagai pakar telematika maupun sejumlah kasus kontroversial yang menyertainya.
Roy Suryo mengaku siap dengan pemeriksaan oleh penyidik. Dia mengaku membawa sejumlah barang bukti pamungkas yang akan ditunjukkan kepada polisi.
Dia kemudian melontarkan analogi yang dianggap bisa menyelesaikan kasus ini secara terang-benderang.
Rismo kembali menegaskan, jangan sampai tuduhan Polri yang dilayangkan kepada dirinya tanpa basis yang ilmiah.
Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen.