Kumpulan Berita
Rismon memfitnah Roy Suryo soal pencatatan aset Kemenpora yang sejatinya persoalan itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (9/6/2026). Kedatangannya untuk menyampaikan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, agar segera melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan ijazah palsu Jokowi serta menahan Roy Suryo dan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Laporannya itu mengacu pada laporan yang dibuat Lechumanan tanggal 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut dari sisi prosedur dan aspek formil perkara ijazah Jokowi sudah tidak layak untuk disidangkan.
Roy Suryo menyoroti pernyataan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut telah dinyatakan lengkap sehingga segera disidang.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menyebutkan, dengan P-21 tersebut, pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah tersebut yang selama ini dinarasikan palsu.
Tim hukum Tifa and Roy?? s Advocate (Troya), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kepolisian.
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menilai perkara yang menimpanya tidak bisa dilanjutkan ke tahap P21 dan seharusnya dihentikan melalui SP3 demi hukum.