Kumpulan Berita
Maruarar Sirait menilai persoalan keterbatasan lahan perkotaan dapat disiasati dengan mengecilkan ukuran rumah.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjelaskan soal rumah subsidi minimalis seluas 18 meter persegi
Penampakan rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi, harta Rp100 juta.
Perubahan ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah
Maruarar Sirait menyatakan yang terpenting dari rumah bersubsidi adalah kualitas.
Pemerintah memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Maruarar Sirait merespon pro kontra tentang draft Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
Rencana memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi menuai pro dan kontra.