Kumpulan Berita
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 110 Kilogram, beberapa waktu lalu.
Murtala Ilyas, bandar 110 kilogram sabu yang diungkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan penyelesaian perkara yang sudah berketetapan hukum (inkrach).
Selain soal peredaran narkoba, polisi akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jika nilai nominal 1 gram narkotika jenis sabu di asumsikan seharga Rp1,8 juta, maka nilai besarnya 110.000 gram sabu sekitar Rp198 milar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Lampung Timur,
Dirinya berharap, masyarakat bisa bekerja sama memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
Bandar sabu cemen ini dengan suka rela menyerahkan stok barang haram yang belum sempat diedarkan.