Kumpulan Berita
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa saat ini sebagian besar tanah di Indonesia masih dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu saja.
Kementerian Transmigrasi menemukan potensi ekonomi di kawasan transmigrasi yang bisa mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Mulai dari ladang minyak dan komoditas pangan yang bernilai tambah secara domestik maupun mengerek neraca ekspor.
Proses dan biaya balik nama sertifikat tanah orang tua ke anak. Balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
Pemerintah memperkuat tata kelola pertanahan untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, serta mewujudkan keadilan sosial dalam pembangunan nasional.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tata kelola tanah negara kini diarahkan pada pendekatan berbasis riset, inovasi, dan data ilmiah.