Kumpulan Berita
Pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan amnesti untuk 44.000 narapidana dari berbagai kasus kepada Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), terkait pengampunan terhadap narapidana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku baru mengetahui bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto, terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, atas kasus hukum yang menjeratnya.
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kasus korupsi impor gula yang mengakibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) divonis 4,5 tahun penjara.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima permohonan banding mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait vonis 4,5 tahun penjara.