Kumpulan Berita
Pengusaha gugat kenaikan UMP Jakarta mencapai 5,1%
Apindo menggugat Keputusan Gubernur Anies Baswedan (Kepgub) 1517/2021 tentang penetapan UMP 2022 yang naik menjadi 5,1%
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 masih menjadi polemik
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik Rp225.667 atau 5,1%.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan naik 5,1% atau menjadi sekira Rp4,6 juta
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik 5,1% atau Rp225 ribu menjadi Rp4.641.854.
Buruh akan mogok kerja Nasional. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas penetapan upah minimum provinsi