Kumpulan Berita
Dengan adanya kebijakan dari Kapolri melalui SE terkait UU ITE agar menempuh jalur damai menjadikan suasana demokrasi hidup kembali.
hal utama yang harus diperhatikan saat revisi UU ITE adalah perihal penghinaan.
Selama ini, dalam kasus terkait penghinaan di UU ITE, seharusnya pihak yang dirugikan melaporkan sendiri, bukan diwakilkan pihak lain.
Dalam merumuskan kembaliUU ITE yang dinilai sebagai biang keladi kegaduhan, pemerintah diminta mengikut sertakan masyarakat
Dengan adanya SE tersebut, kepolisian diminta konsisten menjalaninya.
Anggota Komisi III DPR Heru Widodo menilai, penerbitan SE itu sebagai langkah tepat agar tak ada upaya kriminalisasi.
Tim kuasa hukumnya juga sudah mengultimatum bakal terus melakukan walkout bisa dia tak dihadirkan secara langsung.
Pemerintah secara resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE )