Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang Undang-Undang No.11 Tahun 2008.
DPR minta pemerintah memasukkan revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menyambut positif surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal penerapan UU ITE.
Pembentukkan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021.
Rasa keadilan wajib dilindungi UU ITE.
Lantas, apa yang perbedaan kedua tim bentukan pemerintah ini?
Saat ini kita Mahfud, pihak telah membuat dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini.
Nantinya korban UU ITE tidak boleh diwakilkan ketika membuat laporan di kepolisian.