Kumpulan Berita
Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dilakukan apabila ada substansi yang berwatak pasal karet.
Joseph Erwiantoro terkait kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah dicabut.
Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) panduan penanganan kasus UU ITE dinilai tepat
etua Tim Kajian Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Sugeng Purnomo menyebut, pihaknya akan membuka hotline
Pakar hukum menilai tak ada alasan mendesak untuk mengeluarkan Perppu guna merevisi UU ITE.
Menurutnya, pasal-pasal karet UU ITE telah merefleksikan hubungan yang saling bersilangan antara teknologi digital dan hukum.
Dengan adanya kebijakan dari Kapolri melalui SE terkait UU ITE agar menempuh jalur damai menjadikan suasana demokrasi hidup kembali.
hal utama yang harus diperhatikan saat revisi UU ITE adalah perihal penghinaan.