Kumpulan Berita
Pelaku pengunggah konten pornografi di dunia maya dapat dijerat hukum.
Nasib apes dialami oleh seorang warga asal Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.
Pengambilan foto-foto secara Ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Warga yang berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap polisi.
Selain itu, penyebaran foto dan video di media sosial juga dapat melukai perasaan keluarga korban.
Revisi UU ITE belum bisa dibahas secara langsung di parlemen.
Gara-gara video call pamer alat vital dengan istri orang, pemuda ini ditangkap.
Kasus penendangan sesajen di area erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur masih bergulir di meja hijau.