Kumpulan Berita
Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.
Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri.
Mahfud berharap, dengan adanya pedoman ini maka penegakkan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir.
Mahfud menyebut saat ini pemerintah hanya merevisi sejumlah pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah delik aduan.
Dibedakan antara perilaku pencemaran nama baik dan fitnah yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat 3.
Kemenko Polhukam memutuskan tidak mencabut UU ITE.
Mahfud menyatakan bahwa revisi terbatas dilakukan karena mencabut UU ITE sama dengan ‘bunuh diri’.