Kumpulan Berita
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa, 30 Juli 2024.
Pengacara Saka Tatal akan menghadirkan sebanyak 10 saksi. Termasuk ada saksi kunci Dede Riswanto kemudian juga Dedi Mulyadi yang pernah menjadi Bupati Purwakarta.
Jaksa menilai bukti diajukan Saka Tatal dalam PK bukan novum.
Ayah almarhum Rizky Rudiana alias Eky, Iptu Rudiana akhirnya buka suara dan mengungkapkan alasannya tak muncul ke publik.
Kakak almarhum Vina Cirebon, Marliyana meyakini bahwa kematian Vina dan Eky itu merupakan kasus pembunuhan sadis lantaran adanya luka serius di sekujur tubuh hingga kemaluannya.
sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tewasnya Vina dan Eky digelar. Saka yang didampingi oleh kuasa hukumnya membawa bukti-bukti baru.
Saka Tatal menyatakan siap untuk menjalani peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut.
Sehari jelang sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri 1 Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal dinyatakan bebas murni.